Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK TERSANGKA, Ketua MPR: Polri Bekerja Sangat Profesional

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan aparat Kepolisian bertindak sangat profesional dengan menjadikan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Zulkifli Hasan/Antara
Zulkifli Hasan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan aparat Kepolisian bertindak sangat profesional dengan menjadikan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Pernyataan itu disampaikan Zulkifli usai menyampaikan sambutan pada acara konferensi internasional “Thoughts on Human Science in Islam (IC-THuSI)" di Gedung MPR, Rabu (16/11/2016). Konferensi yang membahasa pemikiran dunia Islam untuk kemajuan dunia itu akan berlangsung selama dua hari hingga besok.

Zulkifli juga mengapresiasi kinerja Polri dalam kasus itu karena telah bertindak sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, dia meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum selanjutnya dengan selalu menjaga persatuan bangsa.

“Kita apresiasi aparat kepolisian telah melaksanakan tugas sangat profesional sesuai dengan hukum yang berlaku menjadikan gubenur nonaktif (Ahok) tersangka dan kita tunggu proses hukum berikutnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto mengumumkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan status Ahok sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

"Konsekuensi penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, dengan menetapakn saudara Ahok sebagai tersangka," kata Ari di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Keputusan tersebut diambil setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal.

Gelar perkara dilakukan kemarin (15/11/2016) selama lebih kurang sembilan jam. Disebutkan bahwa proses gelar perkara diwarnai perbedaan pendapat. Terkait statusnya ini, Ahok kini tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper