Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung terkait dugaan suap kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Sumatera Utara (Bansos Sumut).
"Diselidiki dulu masih penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Basaria menuturkan penyidik KPK masih mendalami informasi dugaan aliran dana yang mengalir dari mantan Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho melalui pengacara OC Kaligis kepada Maruli.
KPK menyelidiki dugaan penerimaan uang sebesar Rp500 juta kepada Maruli saat menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung berdasarkan informasi dari OC Kaligis kepada kliennya, Gatot Pujo Nugroho.
Terindikasi aliran dana itu untuk meredam penyidikan dugaan kasus korupsi dana bansos dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut.
Sebelumnya, istri Gatot menyampaikan kesaksian saat sidang terdakwa mantan anggota DPR RI Rio Patrice Capella terkait kasus Bansos Pemprov Sumut pada 16 November 2015.
Evy mengaku pengacara OC Kaligis meminta Rp500 juta kepada seorang pejabat Kejagung untuk meredam kasus dugaan korupsi dana bansos yang menyeret Gatot.
Kaligis sempat membantah kesaksian Evy namun KPK tetap menelusuri informasi tersebut karena penyidik tidak berpatokan kepada pengakuan maupun bantahan seseorang.
"Penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti," tegas Basaria.
DUGAAN SUAP BANSOS SUMUT: KPK Bidik Kepala Kajati Jatim
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung terkait dugaan suap kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Sumatera Utara (Bansos Sumut).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
JK Resmi Jadi Ketua Umum PMI 4 Periode!
2 jam yang lalu