Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: PT Berkat Bumi Citra Sempat Tawarkan Penyelesaian

PT Berkat Bumi Citra menolak dianggap lalai dan mengklaim masih memiliki iktikad baik menyelesaikan kewajibannya melalui penawaran skema pembiayaan kembali atau refinancing.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Berkat Bumi Citra menolak dianggap lalai dan mengklaim masih memiliki iktikad baik menyelesaikan kewajibannya melalui penawaran skema pembiayaan kembali atau refinancing.

Dalam berkas jawaban yang diperoleh dari pengadilan, kuasa hukum ‎PT Berkat Bumi Citra (BBC) Radhitya P. Perdana mengatakan penawaran lain yang dilakukan selain refinancing yakni adanya aset milik rekan termohon sebagai jaminan. Adapun, solusi refinancing dilakukan dengan tetap mengembalikan dana penempatan pokok secara penuh.

"Pemohon [Joanita O. Winoto] justru menolak cara penyelesaian dari termohon tersebut dengan dalil yang tidak masuk akal," tulis Radhitya dalam berkas yang dikutip, Senin (17/10/2016).

Dia membenarkan perihal dalil pemohon yang menyatakan termohon sedang mengalami permasalahan arus kas. Namun, pemberitahuan tersebut hanya sebagai imbauan agar para kreditur tetap tenang dan memberikan kesempatan bagi termohon untuk melaksanakan solusi.

Hubungan hukum antara pemohon dan termohon, lanjutnya, bukan penempatan piutang biasa melainkan kesepakatan yang disertai dengan risiko sesuai tercantum dalam perjanjian. Pembuktian terhadap penempatan yang bersifat investasi tersebut dinilai tidak bersifat sederhana.

Kliennya juga masih berada sesuai domisili perusahaan dan menghadapi seluruh nasabah, termasuk pemohon, untuk menjelaskan kondisi keuangan. ‎Terlebih, pemohon telah mendapatkan penjelasan lengkap dari penerbit MTN secara lengkap, termasuk manfaat hingga risiko.

Termohon menilai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat diterimanya restrukturisasi utang. Sylvia Lianawati yang diajukan sebagai kreditur ternyata sudah sepakat untuk melakukan refinancing dan mendapatkan angsuran sejak September 2016.

Dia mengaku kesepakatan tersebut juga diikuti mayoritas nasabah termohon sejak waktu yang sama. Permohonan yang dilakukan pemohon berisiko mengganggu kesepakatan yang sudah terjalin dan operasional termohon.

Di sisi lain, Radhitya juga mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang intinya sengketa para pihak dalam perjanjian penerbitan surat utang menengah (medium term note/MTN) diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia. Pengadilan niaga tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pemohon Ivan MP Tampubolon optimistis permohonannya akan dikabulkan karena termohon sudah terbukti kesulitan keuangan. Selain itu, telah mempersiapkan rencana perdamaian berupa pembiayaan ulang dan penjaminan aset.

"Mereka sudah mengakui sendiri melalui surat imbauan maupun jawaban dalam perkara ini," ujar Ivan yang ditemui seusai persidangan.

‎Dalam berkas permohonan, total utang termohon yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp1,15 miliar. Utang tersebut berasal dari tiga sertifikat penyertaan modal investasi, yakni bilyet No. CP0201492O sebesar Rp300 juta, No. CP0202302K sebesar Rp600 juta, dan No. CP0202952F sebesar Rp250 juta.

‎Ketiganya diklaim sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, masing-masing pada 9, 22, dan 24 September 2016. Padahal, termohon menjanjikan adanya bunga sebesar 9,5% per tahun yang dibayarkan setiap 31 hari.

Pemohon berpendapat ‎dana yang terkumpul dari produk MTN tersebut akan diinvestasikan untuk pengembangan Kawasan Milenium Industrial Estate yang dimiliki PT Bumi Citra Permai Tbk. Emiten berkode BCIP tersebut hendak menguasai 1.800 hektare lahan di Cikupa, Tangerang.

‎Guna melengkapi permohonannya, Ivan mengusulkan empat orang calon pengurus yang terdiri dari Daniel Alfredo, Adhiguna A. Herwindha, Sururi El Haque, dan Donny Setiawan.

Perkara dengan No. 110/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi pada 18 Oktober 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper