Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Malam Takbiran, PNS di Kaltim Diciduk Bawa Sabu 4,9 Gram

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Inspektorat Provinsi Kaltim, berinisial JN, 39 ditangkap karena diduga memiliki narkotika sabu-sabu 4,9 gram.
Ilustrasi-penangkapan pengedar narkotika jenis sabu/Antara-Rony Muharman
Ilustrasi-penangkapan pengedar narkotika jenis sabu/Antara-Rony Muharman

Kabar24.com, SAMARINDA - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Inspektorat Provinsi Kaltim, berinisial JN, 39 ditangkap karena diduga memiliki narkotika sabu-sabu 4,9 gram.

Pelaku ditangkap di Jl Tengku Umar Samarinda saat umat Islam daerah tersebut hendak merayakan malam takbiran Iduladha.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Dwiputro didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Belni Warlansyah mengatakan polisi menangkap pelaku ketika menyembunyikan sabu-sabu dalam kotak rokok.

"Pelaku kebetulan PNS, ditangkap ketika polisi menyamar sebagai pembeli narkoba. Saat transaksi, kami langsung melakukan penangkapan. Dan ternyata benar, ada sabu-sabu disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok yang digantung tas kresek putih di sepeda motor," kata Belni, Minggu (11/9/2016).

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor pelaku JN untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, kasus narkoba ini terus dikembangkan kepolisian untuk menangkap pelaku jaringan narkoba lainnya.

"Peredaran narkotika sabu-sabu kini sudah masuk hampir di semua lapisan masyarakat. Tak hanya di tempat hiburan malam, sabu-sabu juga diedarkan dari balik penjara hingga masuk lingkungan kantor pemerintahan di Samarinda," ujar Belni.

Untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika, perlunya kerja sama aparat penegak hukum dan masyarakat serta pemerintah daerah. Dengan mewaspadai setiap kejadian mencurigakan transaksi narkoba di tempat tinggal masing-masing dilaporkan ke polisi.

Pelaku pengedar sabu-sabu berinisial JN dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Yamin

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper