Kabar24.com, KUDUS - Sejumlah tempat usaha karaoke di Kabupaten Kudus hingga Sabtu (20/8/2016) malam masih tetap beroperasi meskipun ada peringatan terkait dengan pelanggaran Perda No. 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
Pemandangan tempat karaoke masih tetap beroperasi terlihat saat DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha karaoke, Sabtu malam.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran sidak adalah Karaoke Lunatik di Jalan M. Basuno, kemudian tempat Karaoke Clarisa di Jalan Lingkar Selatan Kudus. Kedua tempat karaoke tersebut masih tetap buka dan tampak terlihat sejumlah pengunjung yang berada di dalam ruangan dengan didampingi pemandu karaoke.
Pemandangan serupa juga terlihat di tempat usaha Karaoke Mangga, Jalan Lingkar Timur Kudus masih tetap beroperasi dan pengunjung juga relatif cukup banyak.
Meskipun rombongan anggota DPRD Kudus sekadar mengecek pengelola tempat hiburan tersebut menaati imbauan Pemkab Kudus untuk menutup usahanya atau tidak, ternyata ada pula tempat karaoke yang tutup lebih awal yang diduga khawatir dengan sidak.
Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan didampingi Sekretaris DPRD Kudus Djati Solechah serta satu anggota Satpol PP Kudus.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan di Kudus, Sabtu, berharap pemilik tempat usaha karaoke di Kudus untuk menutup usahanya karena melanggar Perda No. 10/2015. Apalagi, lanjut dia, perda karaoke di Kudus telah lulus uji materi atas gugatan dari pengusaha karaoke ke Mahkamah Agung (MA).
Beberapa pengelola karaoke, kata dia, memang ada yang mengaku belum menerima surat peringatan dari Pemkab Kudus bahwa usahanya melanggar Perda No. 10/2015. "Kami menduga pengakuan mereka belum menerima surat peringatan hanya alibi karena kami yakin pemkab sudah melayangkannya," ujarnya.
Dia meminta pengusaha tempat hiburan karaoke untuk segera menutup usahanya karena jelas-jelas tidak diperbolehkan oleh aturan.
Satpol PP Kudus di hadapan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendesak institusi penegak perda tersebut untuk segera menutup usaha karaoke menyampaikan bahwa mekanisme penutupan harus melalui surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Tenggang waktu untuk surat peringatan pertama selama sepekan, kemudian peringata kedua dan ketiga masing-masing 3 hari.
LSM gabungan di Kudus mengancam akan melakukan razia jika dalam waktu dua pekan terhitung sejak 12 Agustus 2016 Satpol PP Kudus tidak menutup 18 tempat karaoke di Kudus, mengingat aturannya jelas melarang usaha karaoke.
Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, terutama pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.