Kabar24,com, JAKARTA - Bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja membenarkan soal kesalahan isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Budi Nurwono, Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI) terkait permintaan uang senilai Rp50 miliar dari petinggi DPRD DKI Jakarta kepada pengembang. Permintaan itu terkait percepatan pengesahan raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut dia, saat pertemuan antara dia, Aguan, dan pengembang berlangsung, Budi tidak datang. Dia sendiri tak melihat pria yang kini berada di Singapura untuk keperluan berobat itu ikut dalam pertemuan tersebut.
"Saya tidak berkeberatan dengan pencabutan BAP itu, karena memang saat pertemuan berlangsung Pak Budi tidak ada dalam pertemuan itu,"kata Ariesman saat menanggapi BAP milik Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Dia menjelaskan, pertemuannya dengan Aguan serta pimpinan dewan yakni Prasetio Edi Marsudi, Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, dan Selamat Nurdin dilakukan pada bulan Desember 2015, bukan bulan Januari 2016 seperti yang tercantum dalam BAP tersebut.
Walau demikian, jaksa KPK tetap menganggap BAP milik Budi itu sah. Pasalnya pencabutan yang dilakukan Budi dilakukan tanpa sumpah dan tidak di dalam persidangan. "Secara hukum yang sah ya BAP-nya," kata Jaksa Ali Fikri.
Adapun BAP tersebut juga mengungkap soal permintaan uang senilai Rp50 miliar dari pimpinan dewan tersebut kepada para pengembang sebagai imbalan percepatan pengesahan raperda. Permintaan itu disetujui oleh Aguan.