Kabar24.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa narapidana Lembaga Pemasyarakatan Cipinang jaringan Freddy Budiman bernama Akiong (42) terkait kasus sabu dalam pipa baja yang ditemukan di kawasan Rawa Bebek, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"BNN melakukan pemeriksaan terhadap Akiong penghuni Lapas Cipinang hari Kamis (16/6/2016), atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkoba dalam pipa besi yang berhasil diungkap BNN beberapa hari lalu," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi di Jakarta, Jumat.
Akiong mendekam di Lapas Cipinang karena keterlibatannya dalam penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi tahun 2013 silam bersama Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba, katanya.
"Keduanya mendapat vonis hukuman mati pada Mei 2015 lalu. Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat Akiong kembali bermain dalam kasus sabu pipa besi. Akiong memegang kendali penuh terhadap proses penyelundupan barang haram tersebut," kata Slamet.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan Akiong dalam pemeriksaan intensif penyidik BNN, katanya.
Narkoba jenis sabu yang disimpan dalam sembilan pipa baja hasil pengerebekan di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6) kiriman dari Guangzhou, China.
Sindikat narkoba ini sudah yang ketiga kalinya mendapat kiriman dari China dalam bentuk pipa baja tebal yang berisi sabu. Dalam penggerebekan BNN berhasil menyita sembilan buah pipa besi yang didalamnya terdapat sekitar 50 kilogram sabu kristal.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN sudah mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial HE, EN, ED, GN dan DD. Tersangka ED, GN dan DD diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara HE dan istrinya, EN, diamankan di kediamannya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.