Kabar24.com, MAKASSAR - KPPU menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Pemprov Sulsel terkait pengawasan persaingan usaha serta larangan monopoli dalam kegiatan usaha berbagai sektor di daerah tersebut.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPu) Syarkawi Rauf mengemukakan jalinan kerjasama tersebut sekaligus untuk memperkuat dan meningkatkan pemahaman pelaksanaan undang-undang tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Sulawesi Selatan.
"Kami punya kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan pelaku usaha serta praktek monopoli. Pelaku usaha yang demikian akan disetop, dimatikan, terlebih jika merugikan konsumen dalam skala besar," katanya di Makassar, Senin (13/6/2016).
Khusus di Sulsel, lanjutnya, KPPU telah menjalin koordinasi dalam memantau dan memastikan dunia usaha berjalan dengan sehat hingga menjaga kestabilan harga komoditas pangan.
Syarkawi menguraikan, bentuk koordinasi KPPU dan Pemprov Sulsel yakni diantaranya sidak ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) guna memastikan pasokan maupun harga komoditas daging tetap dalam klasifikasi terjaga kendati terjadi lonjakan permintaan dan konsumsi di periode Ramadan dan Lebaran mendatang.
Langkah serupa juga dilakukan secara simultan untuk komoditas lain maupun pengawasan secara intensif untuk berbagai sektor usaha di Sulsel dengan koordinasi dengan pemprov maupun pemda kabupaten/kota di Sulsel.
Di sisi lain, kesiapan jalur distribusi logistik di Sulsel dinilai pula membutuhkan pembenahan menyeluruh agar lebih mampu menjamin pasokan komoditas terlebih jika terjadi lonjakan permintaan.
"Salah satunya daging sapi, perlu ada insentif dari pemda untuk transportasi dan distribusi daging sapi dari daerah, memastikan tidak ada retribusi atau pungutan lain sehingga harga komoditas ini bisa lebih rendah," papar Syarkawi.
Dalam kesempatan sama, Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang mengatakan jalina kerjasama dan koordinasi dengan KPPU telah dilakukan sejak 2013 lalu terkait peningkatan pemahaman larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Adapun untuk saat ini, kerjasama KPPU dan Pemprov Sulselakan lebih berorientasi pada peningkatan kebijakan hukum persaingan, larangan monopoli dan persaingan usaha.
"Saya berharap, kerjasama ini berdampak pada peningkatan pemahaman stakeholder dalam larangan monopoli dan persaingan usaha," kata Agus.
KPPU Perkuat Pengawasan Usaha di Sulawesi Selatan
KPPU menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Pemprov Sulsel terkait pengawasan persaingan usaha serta larangan monopoli dalam kegiatan usaha berbagai sektor di daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
3 jam yang lalu