Kabar24.com, JAKARTA-- Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengusulkan perlunya penambahan pasal baru yang secara eksplisit mengatur bahwa biaya penanganan tindak pidana terorisme dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam revisi UU Terorisme.
Hal tersebut, menurut Rocihatul, bertujuan untuk menunjukkan independensi Badan Penanggulangan Terorisme.
"Untuk menunjukkan bahwa kita negara berdaulat dan penindakan terorisme berdiri di atas kaki kita sendiri, tidak diberi bantuan oleh negara lain," kata Roichatul dalam RDP Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen, Kamis (9/6/2016).
Dia menuturkan saat ini Komnas HAM tengah mendalami beberapa hal dan memohon agar Pansus RUU Antiterorisme bisa menerima usulan susulan tersebut.
Dalam RDP Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme salah satu poin yang masih didalami oleh Komnas HAM adalah tentang istilah deradikalisasi yang dalam draf RUU dipaparkan ke dalam poin a sampai g.
Dia menambahkan, Komnas HAM juga mempermasalahkan keluarga teroris yang dimasukkan ke dalam pasal tersebut.
Komnas HAM memandang, deradikalisasi hanya dilakukan pada orang yang radikal.
Roichatul mengatakan, draf RUU tersebut juga terlalu menekankan pada penindakan daripada pencegahan.
"Tidak bisa kepada keluarganya atau orang tertentu yang diduga," ujarnya.
UU Terorisme: Komnas HAM Usul Tambahkan Satu Pasal
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengusulkan perlunya penambahan pasal baru yang secara eksplisit mengatur bahwa biaya penanganan tindak pidana terorisme dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam revisi UU Terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Aminatuz Zuhriyah
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu