Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Kurator Graha Lista Utamakan Pemilik Rumah

Tim kurator PT Graha Lista Karya Mandiri akan memberikan hak prioritas beli bagi pemilik unit rumah dalam pelelangan boedel pailit debitur.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT Graha Lista Karya Mandiri akan memberikan hak prioritas beli bagi pemilik unit rumah dalam pelelangan boedel pailit debitur.

Salah satu kurator PT Graha Lista Karya Mandiri Kristandar Dinata mengatakan salah satu aset debitur yang menjadi boedel pailit adalah Perumahan Graha Lista. Adapun, hampir seluruh unit rumah dalam aset tersebut sudah laku terjual.

"Bagi pembeli yang sudah lunas akan kami beri prioritas beli dalam pelelangan terbuka," kata Kristandar kepada Bisnis, Senin (23/5/2016).

Dia menambahkan perumahan tersebut sebelumnya akan melalui tahap penaksiran oleh tim appraisal yang ditunjuk kurator. Lama prosesnya bisa mencapai dua atau tiga pekan.

Dari hasil appraisal, lanjutnya, pemilik unit rumah hanya akan diwajibkan membayar sejumlah selisih harga dari nominal pembelian awal. Pembayaran tersebut harus dilakukan secara tunai dan sekaligus.

Kristandar memperkirakan nominal hasil appraisal akan lebih tinggi dibandingkan dengan harga beli awal. Langkah tersebut dinilai cukup mengutamakan kepentingan pemilik rumah.

Kendati pendaftaran tagihan sudah melewati batas waktu yakni pada 4 Mei 2016, tim kurator masih memberikan kesempatan bagi pemilik unit perumahan graha lista untuk mengajukan tagihannya.

Terkait dengan boedel pailit yang lain, Dimas A. Pamungkas selaku kurator akan melakukan kunjungan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung guna memastikan objek aset milik debitur. Hasil inventarisasi aset debitur dibutuhkan waktu hingga dua pekan mendatang.

"Aset debitur yang masih diverifikasi yakni Pondok Bunga Sariwangi I, Pondok Bunga Sariwangi II, dan Pondok Bunga Sariwangi III," ujar Dimas.

Berdasarkan informasi, sebanyak 19 kreditur telah mengajukan tagihan secara tepat waktu. Sementara empat kreditur terlambat, tetapi tetap dicatat oleh kurator.

Pihaknya belum dapat melakukan pencocokan menggunakan dokumen keuangan pembanding dari debitur yang tidak kooperatif selama proses restrukturisasi utang hingga dinyatakan pailit. Akan tetapi, kurator mengambil sikap untuk menerima seluruh tagihan dengan bukti pendukung yang diajukan kreditur.

PT Graha Lista Karya Mandiri merupakan pengembang properti yang memasarkan perumahan Exclusive Pondok Graha Lista I di Kota Bandung.

Pada 21 April 2016, debitur dinyatakan dalam pailit setelah tidak kunjung menyerahkan proposal perdamaian selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Berdasarkan Pasal 255 ayat 1 huruf d Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur PKPU dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas, satu atau lebih kreditur, atau atas prakarsa pengadilan dalam hal debitur lalai melaksanakan tindakan yang diwajibkan oleh pengadilan setelah PKPU diberikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper