Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah menerapkan peraturan daerah terkait pembatasan peredaran minuman keras, untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi kejahatan yang diakibatkannya.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan penerapan peraturan daerah terkait pembatasan peredaran minuman keras dapat mempertimbangkan kerawanan wilayahnya. Peredaran minuman keras tetap harus dibatasi, dan tidak dijual di sembarang tempat.
“Apapun, yang namanya peredaran minuman keras harus dibatasi. Penjualannya hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti hotel,” katanya di Jakarta, Selasa (10/5).
Tjahjo menuturkan pemerintah menyadari selama ini banyak gangguan keamanan dan potensi kejahatan yang disebabkan konsumsi minuman keras secara berlebihan.
Menurutnya, dirinya juga telah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran daerah, agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat berfungsi secara optimal, dan menggalakkan kembali ronda atau siskamling di wilayahnya masing-masing-masing.
“Perda pembatasan peredaran minuman keras di Papua harus diberlakukan, karena dianggap sebagai sumber kerawanan, kejahatan dan masalah di daerah itu,” ujarnya.
Mendagri: Peredaran Miras Harus Dibatasi
Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah menerapkan peraturan daerah terkait pembatasan peredaran minuman keras, untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi kejahatan yang diakibatkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
3 jam yang lalu