Kabar24.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mendesak Badan -Narkotika Nasional (BNN) "memiskinkan" Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis yang diduga memiliki rekening "gendut" dari setoran bandar narkoba.
"Harus dijerat Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencurian Uang) supaya dimiskinkan," kata Edi Hasibuan di Jakarta Jumat (2/4/2016).
Edi mengatakan, AKP Ichwan telah menodai institusi Polri yang seharusnya sebagai anggota kepolisian turut serta memberantas peredaran narkoba.
Edi menegaskan, penyidik BNN harus membuat jera terhadap perwira pertama kepolisian itu agar tidak diikuti anggota lainnya yang berupaya menerima suap dari jaringan bandar narkoba.
Selain dijerat, UU TPPU, Edi menyebutkan Ichwan harus dihukum berat dan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Komisioner Kompolnas itu juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kejadian yang dilakukan oknum polisi itu tidak terjadi kembali.
"Ini harus jadi peringatan dan bahan pembelajaran bagi semua anggota Polri untuk berbenah diri meningkatkan disiplin dan profesionalisme," ujar Edi.
Sebelumnya, petugas BNN meringkus AKP Ichwan Lubis yang diduga menerima uang miliaran rupiah dari bandar narkotika jaringan internasional.
Rekening Gendut Polisi: Kompolnas, Miskinkan Ichwan Lubis
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mendesak Badan -Narkotika Nasional (BNN) "memiskinkan" Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis yang diduga memiliki rekening "gendut" dari setoran bandar narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 jam yang lalu