Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah diminta membenahi secara menyeluruh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara terkait dengan minimnya kapasitas maupun sumber daya manusia di tempat itu sehingga barang-barang sitaan menjadi rusak dan turun nilainya.
Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono mengatakan kewenangan Rumah Penyimpanan itu justru kini banyak diambil alih oleh para penagak hukum. Hal itu mengakibatkan penyimpanan barang sitaan oleh para penegak hukum tersebut, macam kepolisian, kejaksaan dan KPK.
Tak hanya masalah itu, namun juga persoalan tata kelola, dukungan biaya operasional dan sumber daya manusia pun berpengaruh pada kinerja Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. "Akibatnya, barang-barang tersebut rusak dan nilainya jauh menurun saat hendak dilelang," kata Supriyadi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2016).
ICJR menyatakan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara harus dibangun di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Hal itu, sambung Supriyadi, adalah untuk mempercepat proses transisi yang kini masih terjadi, yakni tak lagi beradai di tangan penyidik atau penuntut umum.
"Penanganan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara memerlukan dukungan anggaran yang memadai untuk memastikan keselamatan, keamanan, keutuhan, ketersediaan, dan dapat dioperasikan dalam rangka memberikan perlindungan," katanya.