Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Denpasar Naikkan Denda Maksimal Bagi Pelanggar Sampah

Demi mewujudkan kawasan bebas sampah, Pemkot Denpasar menaikkan denda maksimal bagi pelanggar sampah menjadi Rp50 juta, dari sebelumnya hanya Rp5 juta.
Ilustrasi/beritajakarta.com
Ilustrasi/beritajakarta.com

Bisnis.com, DENPASAR - Demi mewujudkan kawasan bebas sampah, Pemkot Denpasar menaikkan denda maksimal bagi pelanggar sampah menjadi Rp50 juta, dari sebelumnya hanya Rp5 juta.

Aturan tersebut sudah dituangkan dalam peraturan walikota yang kini dalam tahan verifikasi di bagian hukum Setda Bali. Selain kenaikan denda, Pemkot Denpasar juga akan melarang masyarakat membuang sampah di lokasi tertentu, tetapi mewajibkan warga menempatkan sampah di depan rumah.

Kadis Kebersihan dan Pertamanan Denpasar‎ Ketut Wisada menuturkan aturan terbaru ini sekaligus merevisi perwali serupa yang sempat dikeluarkan pada 2013 silam tentang tata cara pengolahan sampah.

"Inti dari aturan ini, tugas pokok DKP, desa, kelurahan hingga kepala dusun diatur dengan jelas.‎ Nantinya tugas kaling dan kadus membentuk swakelola, mengangkut sampah dari masyarakat ke TPS dan DKP mengangkutnya ke TPA," ujarnya, Senin (18/4/2016).

Dengan perwali terbaru ini diharapkan ke depannya tidak ada lagi sampah berserakan di pinggir jalan raya. Pasalnya, masyarakat juga akan dilarang membuang sampah sembarang dan tidak ada lagi aturan setiap waktu. Aturan sebelumnya, masyarakat hanya diizinkan mengeluarkan sampah di atas pukul 19.00 malam.

Wisada melanjutkan untuk mendukung perwali ini, Pemkot Denpasar mengalokasikan dana senilai Rp40 miliar guna pembelian peralatan pendukung sebanyak 40 unit motor cikar, 5 unit truk ranger kapasitas 16 meter kubik sampah, dan 25 kontainer kapasitas 6 meter kubik. Seluruh motor cikar akan dibagikan ke seluruh lingkungan desa yang belum membentuk swakelola sampah.

Hingga saat ini jumlah swakelola sampah di Denpasar mencapai 34 kelompok yang tersebar di seluruh wilayah ibukota Bali.‎ Dia menegaskan dalam tiga bulan ke depan aturan ini akan mulai diberlakukan dan dapat mengurangi produksi sampah Denpasar yang mencapai 800 ton per hari. "Harapan kami dengan ini bisa kurangi timbunan sampah atau terbuang ke TPA," tuturnya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat Denpasar sebenarnya sudah ada peningkatan paska keluarnya perwali yang terdahulu. ‎ Hal itu terlihat dari menurunnya jumlah pelanggaran tipiring pembuang sampah, dari 2014 mencapai 230 pelanggar, turun pada 2015 menjadi 122 pelanggar, dan tahun ini baru terjaring 53 orang.

Sementara itu Ketua Komunitas Peduli Sampah Denpasar Surya Anaya‎ menegaskan perwali ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan sampah di tingkat keluarga. Menurutnya, sampah organik idealnya dikelola secara partisipatif keluarga.

"Pengelolaan sampah paritisipatif dari warga itu yang kita impikan. Ini menarik dengan konsep zero waste, bagaimana mengelola sampah tidak membakar," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper