Kabar24.com, PEKANBARU - Bareskrim Mabes Polri menetapkan seorang pegacara berinisial TK sebagai tersangka dugaan penggelapan dokumen tanah seorang pengusaha Jufri Zubir untuk pembangunan Apartemen Condotel Pekanbaru Park di Pekanbaru, Riau.
Kasus ini berawal saat terlapor, Jufri yang menjabat sebagai Direktur PT Mitra Nusa Graha memberikan kuasa tanah seluas 5,2 hektar di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru kepada penasehat hukumnya,TK. Saat ini, Apartemen Condotel Pekanbaru Park sedang dalam pembangunan.
TK yang menerima kuasa dari kliennya diduga justru mengalihkan aset tanah tersebut dengan akte notaris untuk pembangunan Apartemen Condotel Pekanbaru Park. Jufri Zubir melaporkan hal ini ke Mapolda Riau.
Penyidik Polda Riau sempat menghentikan kasus itu dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pada tahun lalu. Terlapor menempuh upaya hukum dengan menggugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Majelis Hakim memutuskan kasus ini harus ditindaklanjuti. Kemudian kami melaporkannya ke Mabes Polri. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka," kata Forwandi, kuasa hukum terlapor.
Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka untuk diperiksa di Mapolda Riau, Pekanbaru, pekan lalu. Namun, tersangka mangkir.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menegaskan penyidik akan memanggil tersangka secara paksa.
"Tersangka tidak menghadiri pemeriksaan pada pekan lalu. Tersangka beralasan sedang berada di luar kota," katanya.
Tersangka dikenakan tuduhan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang delik penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.