Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan, program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tetap dibiayai oleh Pemerintah.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Mendikbud melalui siaran tertulis, Senin (11/4/2016).
Anies menjabarkan, semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG.
Selain itu, bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menyampaikan, pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru.
“Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” katanya.