Kabar24.com, PEKANBARU-- Anggota Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 1.000 batang kayu jenis bakau yang akan dikirimkan ke Malaysia di perairan Selat Malaka, Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan penangkapan berawal ketika Kapal Patroli Pol IV 2005 melakukan patroli rutin dan melihat kapal motor tanpa nama, Selasa (5/4/2016).
Kemudian, polisi melakukan pengejaran dan pemeriksaan dokumen pengakutan kayu bakau yang diduga ilegal.
"Setelah diperiksa, ternyata kapal itu tidak mempunyai dokumen yang lengkap. Kayu bakau itu diduga diselundupkan dari Malaysia," katnya, Rabu (6/4/2016).
AKBP Guntur Aryo Tejo, Kabid Humas Polda Riau mengatakan polisi menangkap dua orang tersangka Hafiz dan Erizal dari kapal tak bernama yang membawa kayu itu.
"Tersangka merupakan nakhoda dan awak buruh kapal. Mereka telah diamankan bersama barang bukti," kata Guntur.
Polisi masih memerlukan pemeroksaan lebih jauh untuk mengetahui asal kayu bakau itu. Guntur mengatakan tidak menutupkemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus penyelundupan itu.
Penyidik menjerat tersangka ke Pasal 50 ayat (3) huruf h juncto asal 78 ayat (7) UU 41 tahun 1999 atau UU 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Penyelundupan 1.000 Batang Bakau Digagalkan
Anggota Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 1.000 batang kayu jenis bakau yang akan dikirimkan ke Malaysia di perairan Selat Malaka, Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal Abdel Nasser P.
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
56 menit yang lalu