Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mundur apabila revisi UU KPK disahkan.
Terkait hal itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Luhut Binsar Padjaitan menolak berkomentar.
"Tanya beliau. Saya tidak mau komentar," ujarnya, Senin (22/2/2016).
Ia menjelaskan bahwa semua pihak terlalu terburu-buru menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab saat ini revisi UU tersebut masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rencananya DPR baru akan membahas revisi UU pemberantasan korupsi dalam rapat paripurna, Selasa (23/2/2016) besok.
"Ini kan inisiatif DPR, besok paripurna. Kita tunggu dulu," katanya.
Adapun pernyataan mundur Agus menyusul pernyataan Luhut bahwa Pimpinan KPK tidak dalam posisi menolak revisi UU KPK.
Sebab pimpinan KPK hanya sebagai pelaksana.