Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang segala bentuk perayaan hari kasih sayang (Valentine's Day) yang jatuh pada 14 Februari dengan alasan Valentine's Day bertentangan dengan Syariat Islam.
Pelarangan itu tertuang dalam Seruan Bersama oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh yang diposting di laman Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dalam salah satu poin Seruan Bersama itu meminta kepada generasi muda, mahasiswa, siswa-siswi dan seluruh masyarakat muslim untuk tidak merayakan Valentine's Day dalam bentuk apapun.
Kemudian, meminta kalangan pengusaha/pedagang untuk tidak menjual atau membagikan ornamen-orname pendukung Valentine's Day dalam bentuk apapun.
Institusi pendidikan baik umum dan agama diminta melakukan upaya maksimal dalam memberikan penyadaran, pencerahan dan pencegahan bagi para peserta didiknya agar tidak merayakan Valentine's Day.
Untuk mendukung seruan bersama tersebut, para penceramah agama diminta ikut menyadarkan masyarakat tentang larangan perayaan Valentine's Day karena bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
"Seruan Bersama disampaikan untuk dimaklumi dan diindahkan sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam pelaksanaan/penegakan Syariat Islam secara menyeluruh di Kota Banda Aceh".
Pemkot Banda Aceh Larang Perayaan Valentine's Day
Pemerintah Kota Banda Aceh melarang segala bentuk perayaan hari kasih sayang (Valentine Day) yang jatuh pada 14 Februari dengan alasan Valentine Day bertentangan dengan Syariat Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Andhina Wulandari
Topik
Konten Premium