Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat, tiap tahun kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan angkutan jalan di DKI Jakarta meningkat.
Indikasi dari peningkatan tersebut tampak dari jumpah kendaraan yang ditindak selama tiga bulan terakhir.
"Peningkataannya cukup signifikan, setidaknya itu cataan kami selama empat tahun terakhir," jelas Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Minggu (31/1/2016).
Dia memaparkan, tahun 2012 angka pelanggaran mencapai684.062 pelanggar, tahun 2013 sebanyak713.330, tahun 2014 sebanyak865.197, sedangkan tahun 2015 pelanggaran naik menjadi1.037.828 pelanggar.
Namun demikian, meski tiap tahun mengalami peningkatan. Rekor angka pelanggaran paling tinggi justru terjadi pada tahun 2011. Pada tahun ini Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran lalu lintas angkutan jalan mencapai1.120.492.
Pihaknya pun saat ini terus melakukan pendataan terkait kasus pelanggaran lalu lintas tersebut. Dia berharap tahun ini angka pelanggaran angkutan jalan di DKI Jakarta dapat ditekan.