Kabar24.com, MEDAN--Pemerintah Provinsi Sumatra Utara masuk dalam zona kuning atau memiliki tingkat kepatuhan sedang dalam pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Hasil tersebut diperoleh dari penelitian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik, partisipasi publik, inovasi pelayanan publik, penguatan kapasitas dan efektivitas pengawasan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Provinsi Sumatra Utara Abyadi Siregar mengatakan dari 13 pelayanan publik pada 10 Satuan Perangkat Kerja Daerah Sumatera Utara, diperoleh hasil delapan pelayanan masuk zona hijau (tinggi), tiga pelayanan termasuk zona kuning (sedang) dan 2 pelayanan termasuk zona merah (rendah).
"Total nilai rata-rata dari seluruh pelayanan yang diselenggarakan Pemprovsu tersebut rata-rata bernilai 75,54 atau masuk zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/1/2016).
Ombudsman menyarankan agar Pemprov Sumut melaksanakan program sistematis implementasi standar pelayanan publik secara mandiri sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, Plt Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi menegaskan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk meningkatkan mutu pelayanan publik sesuai amanat Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Adapun penelitian tersebut dilakukan juga di lima kabupaten lainnya di Sumut yaitu Deliserdang, Medan, Langkat, Dairi dan Serdang Bedagai. Erry mengatakan agar hasil penelitian bisa menjadi acuan para SKPD di jajarannya maupun kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan.
"Masih ada SKPD yang memberikan layanan dengan kualitas yang masih rendah menjadi masukan bagi kami, ke depan SKPD harus melakukan perbaikan kualitas yang ada," kata Erry.
Hasil penelitian SKPD yang dilakukan Ombudsman antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatra Utara untuk surat izin penangkapan ikan meraih nilai 55, surat izin usaha perikanan nilai 55, Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) nilai 55.
Selanjutnya Dinas Kesejahteraan dan Sosial untuk rekomendasi izin undian gratis berhadiah langsung/tidak langsung nilai 48, Dinas Koperasi UKM pada pelayanan pengesahan badan hukum/ akta pendirian Koperasi nilai 96.
Selanjutnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk rekomendasi revitalisasi pasar tradisional nilai 17. Adapun kategorisasi penilaian adalah nilai 0-50 tingkat kepatuhan rendah (zona merah, 51-80 tingkat kepatuhan sedang (zona kuning) dan nilai 81-100 tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau).
PELAYANAN PUBLIK: Sumut Masuk Zona Kuning
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara masuk dalam zona kuning atau memiliki tingkat kepatuhan sedang dalam pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
42 menit yang lalu
Kasus Korupsi CSR: Pertaruhan Reputasi BI Ketika Kurs Kian Rontok
49 menit yang lalu
Prabowo Temui PM Pakistan Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
1 jam yang lalu