Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERDA TRANSPORTASI: Polda Metro Siap Tindak Angkutan Umum Tua

Ditlantas Polda Metro Jaya akan membantu penegakan pasal 51 Perda No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Ilustrasi./JIBI-Rahmatullah
Ilustrasi./JIBI-Rahmatullah

Kabar24.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan membantu penegakan pasal 51 Perda No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam perda tersebut, usia kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta tidak boleh lebih dari 10 tahun.

"Ya sesuai dengan perda tersebut, kami siap membantu pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan peraturan tersebut," ujar Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Selasa (19/1/2016).

Dia mengatakan, penegakan perda tersebut memang sangat diperlukan, mengingat saat ini masih banyak kendaraan angkatan umum yang usianya lebih dari 10 tahun beroperasi di jalan raya.

"Penegakan peraturan ini juga bisa meminimalisir angka kecelakaan di jalanan ibu kota," jelas dia.

Selain membatasi usia kendaraan, dalam pasal 120 ayat 2 peraturan daerah tersebut, angkutan umum juga wajib berbadan hukum.

"Entah ikut BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, maupun koperasi, yang kelas perda tersebur mengatur pengelola angkutan umum harus berbadan hukum," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper