Kabar24.com, JAKARTA - Setelah KPK memikirkan langkah hukum lanjutan pasca-vonis mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey R. Jemat, penasehat hukum Suryadharma Ali juga memutuskan untuk mengajukan banding.
Hal itu disampaikannya kepada Bisnis.com, Selasa (12/1/2016). Humprey mengatakan banding dilakukan karena putusan hakim terhadap Suryadharma terlalu tinggi. Selain itu, putusan tersebut juga tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Jelas kami akan banding. Karena putusan hakim kami nilai tidak sesuai dengan fakta persidangan," jelas dia.
Dia menambahkan hakim mengeluarkan putusan tersebut karena sebelumnya melihat tuntutan dari jaksa penuntut umum terlalu tinggi. Padahal dari sejumlah fakta persidangan, pihaknya mengklaim Suryadharma tidak bersalah.
"Keterangan sejumlah saksi menunjukkan, kebijakan penggunaan dana bukan kebijakan seorang Suryadharma Ali melainkan kebijakan institusi," katanya.
Selain itu, rasio korupsi yang dilakukan oleh kliennya juga terlalu kecil. Padahal selama menjadi menteri, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini mengelola dana haji hampir Rp120 triliun. Jumlah itu belum termasuk dana yang berasal dari APBN.
"Sedangkan tuduhan jaksa waktu itu klien kami korupsi jauh dari angka tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, majlis hakim tipikor memvonis Suryadharma Ali bersalah dalam kasua korupsi dana haji dan dana operasional menteri. Akibat kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp27 miliar dan 17,96 real.
Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain itu dia juga diharuskan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp1,8 miliar. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan hakim yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.