Kabar24.com, JAKARTA --Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat jumlah korban akibat praktik-praktik ketidakadilan mencapai 20.784 orang atau meningkat 3 kali lipat dari 2013-2014.
Pengacara Publik LBH Jakarta Atika Yuanita Paraswaty menuturkan jumlah korban pada tahun ini meningkat sekitar 3 kali lipat dibandingkan 2 tahun sebelumnya yakni 6.695 orang dan 6.989 orang. Peningkatan jumlah korban itu di antaranya terkait dengan dugaan pelanggaran hak atas kemerdekaan berekspresi, hak atas lingkungan hidup, serta penggusuran.
Sejumlah kasus yang dicatat LBH Jakarta adalah penggusuran, privatisasi pengelolaan air oleh asing, pengekangan demokrasi dan kerusakan lingkungan. Terkait dengan kerusakan lingkungan, di antaranya adalah pelaksanaan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatalkan proyek reklamasi yang merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian nelayan setempat," kata Atika dalam rilisnya yang dikutip Bisnis.com, Senin (28/12/2015).
LBH juga mendesak pemerintah untuk menghentikan penggusuran yang masih dilakukan hingga sekarang. Hal itu, sambung Atika, adalah untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) warga kota.