Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino, agar kasus hukum yang melibatkannya tidak mengganggu kinerja perusahaan.
Rini Soemarno, Menteri BUMN, mengatakan pemberhentian RJ Lino dilakukan setelah Kementerian BUMN mendapatkan rekomendasi Dewan Komisaris PT Pelindo II (Persero). Pasalnya, saat ini R.J. Lino sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi quay crane di perusahaan yang dipimpinnya.
“Dewan komisaris mengirim surat kepada kami sehubungan dengan rekomendasi untuk memberhentikan RJ Lino, agar tidak mengganggu operasi Pelindo II,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Rini menuturkan pemberhentian itu murni berdasarkan usulan Dewan Koomisaris PT Pelindo II karena ingin memberikan waktu kepada R.J. Lino untuk menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
Sebelumnya, beredar pesan mengenai pengunduran diri RJ Lino. Dalam pesan tersebut, Lino menerima keputusan pemberhentiannya dengan besar hati, dan meminta seluruh anak buahnya tetap bekerja untuk mengembangkan perusahaan.
Pesan itu juga menyebutkan IPC mempunyai kemampuan finansial yang memadai untuk terus berkontribusi dalam pembangunan pelabuhan-pelabuhan di dalam negeri, sehingga program tol laut dapat terealisasi.
Dengan demikian, masyarakat di Indonesia bagian timur dapat menikmati harga barang dan jasa yang tidak jauh berbeda dengan harga di Indonesia bagian barat.