Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan meminta publik agar bersabar tentang ada atau tidaknya dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh Dirut PT Pelindo II (Persero) R.J. Lino.
Anggota VII BPK Achsanul Qosasih mengungkapkan, BPK telah mengirimkan hasil temuan kepada pihak berwenang dan DPR. Sesuai mekanisme yang berlaku, lanjutnya, Pelindo II memiliki waktu 60 hari untuk
menindaklanjuti temuan itu.
"Memang ada 20 temuan, tapi ada waktu 60 hari untuk direspons Pelindo II. Kalau tidak direspons, aparat penegak hukum bisa bergerak," kata Achsanul usai memberikan kuliah terbuka bertajuk Pengelolaan Keuangan
Negara untuk Kesejahteraan Rakyat, pekan lalu.
Achsanul menyebutkan, temuan lengkap bisa diakses melalui Pansus Pelindo II di DPR, termasuk soal nilai dugaan kerugian negara dan lainnya.
Sementara itu pada Jumat (18/12), KPK menetapkan R.J. Lino sebagai tersangka dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010.