Kabar24.com, JAKARTA -- Patrice Rio Capella masih berharap KPK menjadikannya justice collaborator. Sementara itu, di persidangan ia dituntur 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
"JC (Justice Collaborator) itu kan adalah meyampaikan fakta-fakta yang tidak saya sembunyikan. Itu berarti saya bekerja sama dengan KPK untuk sama-sama melihat kasus ini secara jernih," ujar Rio usai sidang, Senin (7/12/2015).
Sampai saat ini, Rio belum mendapat jawaban resmi dari KPK terkait permohonannya menjadi justice collaborator dalam kasus yang juga menyeret Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka tersebut.
"Tidak ada upaya saya untuk mengelak atau saya tidak terima. Dari awal kan saya jelaskan saya terima. Tapi saya sudah kembalikan dan saya pikir JC itu jadi salah satu pertimbangan JPU, saya yakin itu, kita lihat saja nanti bagaimana pembelaan kita," tambah Rio.
Rio dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta lantaran dianggap menerima uang Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti guna mendekatkan Gatot dengan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi Bansos Sumut.
Atas perbuatannya, kepada Rio disangkakan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.