Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berkomitmen mempercepat legalisasi aset tanah yang dimiliki Perum Bulog sebagai upaya mendorong lembaga penyangga cadangan pangan tersebut dapat beroperasi maksimal pada tahun depan.
Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan mengatakan kementeriannya pun akan memberikan dukungan dalam hal pembinaan, monitoring, evaluasi, dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memberi perlindungan terhadap aset tanah Bulog.
“Dari kesepakatan ini yang ertama akan kami lakukan adalah membentuk tim, lalu menginventarisasi seluruh aset tanah Bulog, kami verifikasi, kami cek semua dan disesuaikan dengan data yang ada di kami [Kementerian ATR],” kata Ferry di Jakarta, Senin (7/12).
Langkah ini ditandai oleh ditandatanganinya MoU antara Perum Bulog dan Kementerian ATR. Perum Bulog mendeteksi selama ini aset tanah Bulog yang tersebar di seluruh Indonesia kerap diklaim oleh pihak lain atas alasan tertentu.
Pasalnya, aset-aset tanah Bulog kerap berada di wilayah strategis atau di wilayah perkotaan sehingga menjadi incaran pihak tertentu.
Pihak lain bahkan menggunakan jalur hukum untuk dapat menguasai aset tersebut.
Ferry menyebut dengan adanya kesepakatan ini, Kementerian ATR jga akan mengecek apabila ada lahan Bulog yang belum digunakan.
“Kita akan lihat persoalannya, apakah karena lahannya sudah lama tidak digunakan sehingga diambil masyarakat, atau barangkali ada yang menyalahgunakan,” kata Ferry.
Dia mendorong seluruh Kementerian dan Lembaga untuk mulai sadar akan pentingnya pendataan dan invetarisasi aset yang dimiliki untuk memaksimalkan kinerja.
Bulog pun mencatat beberapa aset tanah Bulog yang saat ini statusnya masih berupa hak pakai, sehingga harus ditingkatkan statusnya melalui proses legalisasi atau sertifikasi oleh Kementerian ATR.
Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti mengatakan penataan aset yang ditempuhnya dilakukan untuk memaksimalkan operasional Bulog tahun depan sehingga dapat mengejar target pengadaan gabah/beras sebesar 4 juta ton.
“Sekarang akan mulai kita intensifkan pencarian aset Bulog. nanti kita akan dapat gambaran seperti apa aset yang kami miliki, di mana saja letaknya, bagaimana alas hukumnya. Akan kita lakukan penyempurnaan,” jelas Djarot.
KemenATR akan Tata Aset Tanah Bulog
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berkomitmen mempercepat legalisasi aset tanah yang dimiliki Perum Bulog sebagai upaya mendorong lembaga penyangga cadangan pangan tersebut dapat beroperasi maksimal pada tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dara Aziliya
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
35 menit yang lalu
Gejolak Akibat Harga Kopi Melonjak
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
44 menit yang lalu
Cara Isi Daftar Riwayat Hidup setelah Dinyatakan Lolos PPPK 2024
2 jam yang lalu
Polemik Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis, Apakah Setimpal?
3 jam yang lalu