Bisnis.com, Jakarta -- Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus pengunggah foto-foto pornografi anak melalui twitter.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto mengatakan, tersangka diciduk di rumahnya di kawasan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (28/11/2015).
Menurut Suharyanto, pelaku mendapatkan foto-foto pornografi anak tersebut dari situs jejaring sosial twitter.
"Pelaku memperoleh foto-foto itu dengan cara mengunduh dari twitter dan disimpan di handphone yang berjumlah 33.000 foto. Kemudian, pelaku mengunggah foto-foto tersebut ke akun twitter miliknya. Ada sekitar 100 foto," ujar Suharyanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2015).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 unit handphone, 1 flashdisk dan 1 memory card.
Suharyanto menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, tambahnya, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 37 Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 terkait Pornografi.
"Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," jelas Suharyanto kepada sejumlah wartawan.
Pria dari Cikarang Ini Menyebar Ratusan Foto Pornografi Anak di Twitternya
Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus pengunggah foto-foto pornografi anak melalui twitter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novie Isnanda Pratama
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
2 jam yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
4 jam yang lalu