Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bentuk Satgas Terintegrasi Berantas Illegal Fishing

Merespons permintaan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat system pemberantasan penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan sejumlah otoritas terkait membentuk satuan tugas (Satgas) terintegrasi.
Kapal nelayan asing diledakkan/Antara
Kapal nelayan asing diledakkan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Merespons permintaan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat system pemberantasan penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan sejumlah otoritas terkait membentuk satuan tugas (Satgas) terintegrasi.

Satgas tersebut dibentuk berdasarkan amanah Peraturan Presiden (Perpres) No. 115/2015 tentang Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal. Tak seperti Satgas bentukan KKP sebelumnya, Satgas ini akan bertanggung jawab langsung pada Presiden.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan dalam waktu dekat dia dan tim Satgas yang terdiri atas TNI Angkatan Laut, Polri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan dan operasional Satgas 115.

“Kami membentuk Satgas 115 atau Satgas Pemberantasan Illegal Fishing berdasarkan Perpres yang diputuskan Pak Presiden pada 19 Oktober lalu, dalam waktu dekat kami akan membahas juknis [petunjuk teknis] dan personelnya,” kata Susi dalam konferensi pers, Senin (23/11/2015).

Adapun, pembentukan Satgas 115 disebutkan langsung pada Pasal 1Perpres No 115/2015. Beleid tersebut menyatakan Satgas bertugas melaksanakan operasi penegakan hokum dalam upaya pemberantasan penagkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yuridiksi Indonesia.

Tak hanya itu, Perpres juga mengamanahkan Satgas ikut melaksanakan operasi penegakan hukum untuk kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing). Sedikitnya ada empat kewenangan Satgas 115, melingkupi penegakan hukum dari hulu ke hilir pada pelanggaran aktivitas penangkapan ikan di laut.

Kepala Pelaksana Harian Satgas 115, Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal) Laksamana Widodo mengatakan untuk tahap awal, tim akan menyusun SOP (Standar Operating Procedure) agar Satgas dapat segera beroperasi pada 2016 mendatang.

“Paralel dengan itu, kami akan menyiapkan posko, lalu menyusun personel, siapa-siapa saja yang akan mengawal di organisasi yang posisinya masih kosong. Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai personelnya. Kami membutuhkan personel tepat karena ini adalah satuan tugas yang juga merupakan eksekutor dari suatu kegiatan,” kata Widodo.

Widodo mengatakan personel pun akan dipilih secara ketat karena nantinya Satgas 115 akan menyelesaikan langsung proses hukum illegal fishing dari hulu hingga hilir, sehingga tidak perlu melibatkan komponen lain.

Selain itu, Widodo mengatakan dalam operasionalnya kelak Satgas 115 akan mengoptimalkan unsur terlibat sehingga anggaran dapat lebih diefisienkan. Sebelumnya, Susi mengatakan dia akan menambah kapal operasional untuk memperkuat Satgas.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper