Bisnis.com, MEDAN -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa 18 Camat di Kota Medan sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
"Saat ini telah kita mintai keterangan 18 Camat dan tiga LSM mengenai penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tersebut," kata Ketua Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung, Victor Antonius di Kejaksaan Negeri Medan, Jumat (20/11/2015).
Pemeriksaan para Camat itu, menurut dia, untuk mengetahui mengenai alamat LSM, Ormas dan penerima bansos lainnya di wilayah tempat dan tugas mereka.
"Selain para Camat, penyidik Kejagung juga telah meminta keterangan sejumlah para Kepala Lingkungan di Kota Medan," ujar Victor.
Dia menyebutkan, pada hari ini (Jumat, 20/11) ada sebanyak 21 saksi yang diperiksa, yakni 18 Camat dan 3 LSM yang berada di Medan.
Bahkan, jelasnya, dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut, berjalan lancar,aman, tertib, dan tidak ada ditemui kendala.
"Seluruh para Camat itu, telah memberikan keterangan yang mereka ketahui mengenai nama LSM, alamat dan kegiatannya," katanya.
Victor menambahkan, dalam penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan bansos itu, penyidik telah memanggil ratusan saksi-saksi terdiri dari kalangan LSM, Ormas, pengurus Masjid, pengurus Gereja, pemilik Yayasan, dan lainnya.
Pemeriksaan saksi yang telah dipanggil penyidik Kejagung.Namun mereka tidak bersedia hadir dan akan dipanggil lagi pada pekan depan.
"Seluruh para saksi yang menerima bansos akan diperiksa Kejagung," kata Victor.
Sebelumnya pada Senin (16/11) telah dilakuan pemanggilan Saksi sebanyak 43 orang untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Medan yang terdiri dari 30 Saksi selaku Penerima Hibah Tahun 2013, dan 13 Tim Verifikator pada Bakesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012 dan Tahun 2013.
Ke-13 Saksi selaku tim verifikator hadir memenuhi pangilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai tugas dan kewenangan Tim Verifikator yang hanya melakukan verifikasi administrasi dan tidak melakukan verifikasi faktual di lapangan atas pengajuan pemohon bantuan, serta adanya dugaan penambahan organisasi karena perintah.
Adapun 30 Saksi penerima Hibah tidak hadir tanpa keterangan.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bansos itu, yakni Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut nonaktif) dan Eddy Sofyan (Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara).
KASUS BANSOS SUMUT: 18 Camat di Medan Diperiksa
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa 18 Camat di Kota Medan sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
52 menit yang lalu