Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan sejak awal Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol mencakup semua hal seperti pelarangan konsumsi, perdagangan dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas.
"Semangat yang kami usung adalah pelarangan tetapi ada untuk kepentingan terbatas," katanya di Gedung Nusantara III, Selasa (10/11/2015).
Arwani Thomafi menjelaskan semua jenis minol dilarang dalam RUU Minol seperti klasifikasi minol Golongan A, Golongan B, Golongan C, dan minuman beralkohol tradisional.
Arwani menjelaskan pengecualian itu terkait industri dan pariwisata sementara terkait dampak negatifnya harus benar-benar diantisipasi.
"Di sana negara hadir, UU ingin menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan masyarakat dengan memberikan perlindungan kesehatan," ujarnya.
Politisi PPP itu menegaskan bahwa Pansus tidak antipati dengan industri dan investasi khususnya minol dan disadari bahwa ada ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor itu.
Namun, menurut dia, Pansus ingin memberikan pendapat bahwa ada dampak negatif dari minol sehingga diperlukan saluran pengendalian.
"Kami tidak akan keluar rel dari pembentukan UU Minol. Kami terdiri atas berbagai komisi dan semuanya memberikan masukan secara komprehensif," katanya.
Arwani mengatakan Pansus Minol tidak mau hanya memberikan tumpukan kertas dalam bentuk UU tetapi ingin memberikan sumbangsih memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.
Dosen Antropologi dan Budaya UI Raymond mengatakan secara budaya mengonsumsi minol sudah ada sejak lama sehingga pemerintah tidak boleh memuat aturan pelarangannya.
Dia setuju apabila pembatasan penjualan minol tetapi saat ini isu yang beredar adalah antimiras. "Saat ini yang penting adalah bagaimana pengawasannya dan tidak perlu membuat aturan baru," ujarnya.
Pansus Minol: RUU Minuman Beralkohol Mencakup Semua Hal
Ketua Panitia Khusus Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan sejak awal Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol mencakup semua hal seperti pelarangan konsumsi, perdagangan dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
35 menit yang lalu
JK Resmi Jadi Ketua Umum PMI 4 Periode!
2 jam yang lalu