Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menegaskan Panitia Khusus Pelindo II tak dapat mencampuri urusan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Badan Reserse Kriminal Polri.
Pernyataan tersebut terlontar untuk menanggapi keinginan Pansus Pelindo II agar Bareskrim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bila tak mampu membuktikan keterlibatan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino dalam perkara itu.
"Untuk tetapkan tersangka harus ada dua alat bukti yang cukup bukan karena perintah atau tekanan," katanya selepas pertemuan dengan media massa di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Badrodin menuturkan pihaknya tidak mungkin menetapkan seseorang tersangka tanpa memiliki alat bukti yang kuat. Menurut dia, soal penetapan tersangka itu sudah di atur dalam hukum acara pidana yakni berdasarkan dua alat bukti yang kuat.
"Kami kan belum tetapkan siapa pelakunya apakah RJ Lino atau bukan. Kan belum tahu," kata mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.
Badrodin menegaskan hingga kini Bareskrim terus berproses mengusut kasus yang disebut-sebut penyebab hengkangnya Komjen Pol. Budi Waseso dari Bareskrim ke Badan Narkotika Nasional dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang menguatkan.
"Kalau ada alat bukti tidak disuruh pun sudah menetapkan [tersangka]," katanya.
Sejauh ini, Bareskrim sendiri telah meminta keterangan 44 saksi terkait dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah tersebut. Awal pekan ini rencananya Bareskrim juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Lino, tapi yang bersangkutan urung hadir dengan alasan surat pemanggilan tidak sesuai prosedur.
Lino pun kembali diagendakan pemeriksaan pada Senin (9/11/2015) pekan depan.