Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Digeledah Bareskrim, Pelindo II Layangkan Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum PT Pelabuhan Indonesia II akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan penyitaan dan penetapan tersangka Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile unit di perusahaan plat merah itu.
Suasana di kantor direksi Pelindo II/IPC Tanjung Priok seusai penggerebekan oleh Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015), dipenuhi oleh jurnalis./Bisnis-Akhmad Mabrori
Suasana di kantor direksi Pelindo II/IPC Tanjung Priok seusai penggerebekan oleh Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015), dipenuhi oleh jurnalis./Bisnis-Akhmad Mabrori

Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Pelabuhan Indonesia II akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan penyitaan dan penetapan tersangka Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile unit di perusahaan pelat merah itu. 

"Kami akan melakukan praperadilan untuk penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka," kata Rudi Kabunang, kuasa hukum Pelindo II di Bareskrim Polri, Rabu (4/11/2015).

Rudi mengatakan lima orang kliennya sudah menyatakan mencabut tanda tangannya untuk beri acara penyitaan. Dengan demikian, sambung Rudi, penyitaan yang dilakukan Bareskrim tidak sah. "Setelah kami somasi barang itu dikembalikan," katanya. 

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito mengaku siap jika dipraperadilankan kubu Pelindo II.

Dia menyarankan Pelindo II untuk mengajukan praperadilan jika keberatan dengan pengusutan kasus ini. "Kalau memang protes kan ada jalurnya praperadilan. Kita siap saja," katanta, 

Menurut Bambang, penyidikan perkara kasus yang disebut-sebut penyebab pencopotan Komjen Pol. Budi Waseso dari posisi Kabareskrim  sudah sesuai dengan prosedur baik itu penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka. "Kita sudah on the track," katanya. 

Agustus lalu, Bareskrim menggeledah kantor RJ Lino untuk mencari dokumen terkait pengadaan 10 unit mobile crane. Dalam kasus ini, Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan ditetapkan sebagai tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper