Maraknya penggunaan gadget dan jaringan Internet menjadi peluang tersendiri bagi para pelaku kejahatan siber.
Perkembangan teknologi informasi yang berujung pada kemudahan bertransaksi atau mengakses informasi ternyata dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengeruk keuntungan.
Lebih dari itu, ternyata Indonesia bisa dikatakan menjadi wilayah operasi warga negara asing untuk melakukan kejahatan skimming, meski "untungnya" yang menjadi korban dan warga negara asing pula.
Belum lama ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim berhasil mengekstradisi Dimitar Illiev Nikolov dari Belgia.
Warga Bulgaria itu menjadi tersangka kasus pembobolan anjungan tunai mandiri dengan modus skimming.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar menyebut berdasarkan data Europol terdapat 1.568 orang yang menjadi korban Dimitar.
Sementara kerugian yang muncul sebesar 15 miliar atau setara Rp24 triliun. Pelaku juga tercatat telah melakukan sebanyak 5.500 penarikan di 509 ATM di Bali.
"Ini sekaligus menjernihkan informasi, kendati tempat kejadian perkara di Indonesia namun pelaku dan korban adalah warga negara asing," kata Anang, Jumat pekan lalu.
Juli lalu, Europol juga menyatakan dalam tiga tahun terakhir terdapat 5.500 kasus kejahatan siber yakni skimming di dunia, sepertiga atau 1.549 terjadi di Indonesia.