Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) berharap amendemen UU No. 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat segera dilakukan.
Hal itu disampaikan Hipmi mengingat kian dirasakan adanya praktik monopoli dunia usaha di Tanah Air.
Ketua Delegasi Hipmi Eka Sastra mengatakan upaya untuk menyehatkan perekonomian pasar melalui market reform harus terus dilakukan melalui kebijakan pemerintah untuk mencegah konsentrasi industri.
"Penguatan KPPU [Komite Pengawas Persaingan Usaha] sebagai lembaga yang diamanahkan UU untuk menyehatkan pasar dan mencegah munculnya kartel juga diperlukan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2015).
Dia mengatakan praktik persaingan yang tidak sehat tidak hanya berdampak pada kesejahteraan konsumen, melainkan juga menghambat munculnya pengusaha-pengusaha muda dan pemula baru.
Struktur pasar yang tidak sehat, lanjut Eka, menyebabkan tidak terjadinya persaingan sehat dan distorsi perdagangan.
"Struktur pasar yang terkonsentrasi, monopoli dan oligopoli tidak hanya merugikan konsumen tapi menghambat lahirnya pengusaha-pengusaha baru karena adanya pembatasan masuk di pasar bagi pengusaha baru atau menciptakan barrier to entry," jelasnya.
Oleh karena itu, Hipmi akan bekerja keras mendorong amendemen atas UU No.5/1999. Tak hanya itu, agar efektif, Hipmi akan membentuk tim yang akan melakukan kajian dan studi banding di beberapa negara untuk mempelajari pengalaman antitrust body dalam mendorong market reform yang lebih sehat dan kompetitif.
Untuk membahas praktik monopoli di Indonesia, Hipmi berkunjung ke Kantor Pusat Lembaga Antitrust Amerika Serikat di Washington DC, hari ini.
Selain Eka yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum BPP Hipmi, ada juga para pengusaha nasional lainnya yang mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke Amerika Serikat.
Saat beraudiensi dengan pejabat Antitrust Amerika Serikat Timothy T. Hughes, Eka didampingi sejumlah anggota Hipmi lainnya di antaranya Asry Soeherman dan Debby Utami.
Eka menuturkan dalam pertemuan dengan lembaga antimonopoli AS tersebut, himpunan bertukar pengalaman bagaimana cara menangani berbagai kasus persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli.
"Hasil dari tukar pikiran itu sangat berharga bagi Hipmi dan akan menjadi masukan bagi amendemen UU No. 5/1999," ucap Eka.