Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah bakal mengeluarkan aturan tegas untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan. Diantaranya untuk kekerasan seksual, Presiden setuju dengan pemberatan hukuman dan pengebirin terhadap pelaku.
"Munculnya kekerasan seksual, presiden setuju pemberatan hukuman kepada pelaku termasuk pengebirian terhadap libido," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seusai ratas tentang pennggulangan kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Selasa (20/10/2015).
Selain itu perlu dilakukan pendidikan pranikah terhadap calon pasangan supaya orang tua memahami cara melindungi anak. Pasalnya tingginya angka gugat cerai berpotensi besar menimbulkan penelantaran terhadap anak.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kekerasan terhadap anak sudah termasuk kategori luar biasa sehingga penanganannya pun juga harus dengan cara luar biasa dengan menambah hukuman terhadap pelaku kekerasan.
"Ini bisa memberi dampak prevensi menimbulkan orang berpikir seribu kali untuk melakukan," ujarnya.
Penambahan hukuman akan diatur melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang supaya lebih cepat diimplementasikan karena jika harus melakukan revisi Undang Undang memerlukan proses cukup lama.
"Tidak mustahil dikeluarkan Perppu untuk tambahan hukuman pengebirian," jelasnya.