Kabar24.com, JAKARTA - Aparat gabungan Polda Metro Jaya menangkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania, FEB (37) karena diduga menyebarkan informasi yang memprovokasi.
"Pelaku ditangkap di Pos Gang Mushola daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Minggu (18/10) tengah malam.
Krishna mengatakan pelaku mengaku sebagai jurnalis salah satu majalah dan berita online Ibu Kota.
Krishna menjelaskan FEB menyebarkan berita yang berisi memprovokasi dengan cara memposting melalui media sosial (twitter) melalui akun miliknya yakni "febri@bung_febri" pada 11 Oktober 2015.
"Pelaku memposting kalau menganggap final Piala Presiden di GBK tidak ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda rangga#tolakpersibmaindijakarta," ujar Krishna.
Dari hasil penelusuran ketikan itu, menurut Krishna ditemukan komunikasi antara pelaku dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Kemayoran The Jakmania berinisial DO yang membenarkan penyerbuan suporter Persija (The Jakmania) di kemayoran Jakarta Pusat terhadap pendukung Persib Bandung (Bobotoh).
Akibat perbuatan itu, FEB dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang provokasi.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita telepon selular, komputer jinjing, akun twitter, facebook dan surat elektronik atasnama pelaku dan buku catatan.
Krishna menyatakan polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang masih buron terkait dengan informasi provokasi tersebut.
Krishna juga menegaskan tidak ada pendukung Persib (Viking atau Bobotoh) yang meninggal dunia seperti informasi yang beredar.
Dianggap Provokator Kericuhan, Sekjen The Jakmania Ditangkap Polisi
Dianggap Provokator Kericuhan, Sekjen The Jakmania Ditangkap Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
48 menit yang lalu