Bisnis.com, KAIRO --- Pengadilan Mesir pada Senin memutuskan dua putra mantan Presiden Hosni Mubarak dapat dibebaskan dari penjara sambil menunggu banding untuk kasus yang melibatkan uang negara, ujar sumber pengadilan.
Kasus itu menyangkut tuduhan bahwa Mubarak serta dua putranya, Alaa dan Gamal, menggelapkan jutaan dolar uang negara yang sebenarnya ditujukan untuk perbaikan istana presiden, namun digunakan untuk merenovasi kediaman pribadi keluarga.
Alaa dan Gamal Mubarak dijatuhi hukuman bersama dengan ayah mereka yang berusia 87 tahun, yang kekuasaannya digulingkan dalam pemberontakan rakyat pada 2011 dan kini menghuni rumah sakit militer di Kairo, dihukum tiga tahun penjara dalam sidang ulang kasus ini Mei lalu.
Pengadilan memutuskan bahwa kedua anak Mubarak telah menjalani waktu yang disyaratkan dalam penjara sambil menunggu proses banding.
Keduanya masih menghadapi tuduhan dalam dua kasus berbeda melibatkan perdagangan ilegal dan keuntungan haram, namun belum akan ditahan karena masih menunggu persidangan, ujar pihak pengadilan.
Gamal dan Alaa Mubarak sebelumnya dibebaskan pada Januari setelah hukuman dalam kasus istana presiden dibatalkan sementara. Namun mereka kembali dibawa ke tahanan setelah pengadilan menyatakan keduanya bersalah dalam sidang ulang pada Mei.
Gamal, mantan bankir investasi sekaligus tokoh terkemuka dalam Partai Demokrat Nasional (NDP) yang sekarang dibubarkan, diperkirakan akan menggantikan ayahnya sebelum pemberontakan 2011.
NDP kemudian dibubarkan dan beberapa kasus korupsi yang dituduhkan kepada mantan presiden serta kedua putranya, sebagian besar telah diputuskan atau dibatalkan
Pengadilan Mesir Bebaskan Dua Putra Mubarak
Pengadilan Mesir pada Senin memutuskan dua putra mantan Presiden Hosni Mubarak dapat dibebaskan dari penjara sambil menunggu banding untuk kasus yang melibatkan uang negara, ujar sumber pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
39 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu