Bisnis.com, KUPANG - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Johanes Tuba Helan menilai ada niat busuk dari kelompok tertentu yang ingin melemahkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Draf RUU tentang revisi UU No. 30/2002 tentang KPK, yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat menunjukkan bahwa ada niat tak sedap untuk melemahkan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," kata Johanes Tuba Helan, Jumat (9/10/2015), terkait wacana revisi UU KPK.
Dia menilai masa depan KPK terancam. Hal ini karena dalam draf RUU tentang revisi UU No. 30/2002 tentang KPK, yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat, disebutkan komisi itu akan dibubarkan 12 tahun setelah draf RUU itu resmi diundangkan.
Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun itu tertuang dalam Pasal 5 Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang No. 30/2002 tentang KPK, yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015).
Dalam draf revisi UU KPK itu juga disebutkan KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri.
KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tak boleh melakukan penuntutan.
Menurutnya, kewenangan KPK yang besar pada akhirnya juga diuji oleh pengadilan yang merdeka, sehingga mestinya tidak perlu diperdebatkan lagi.
Dalam hal penyadapan, mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu mengatakan merupakan hal penting bagi KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
Pakar: Ada Niat Busuk Kelompok Tertentu Ingin Memperlemah KPK
Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Dr. Johanes Tuba Helan, MHum menilai ada niat buruk untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium