Bisnis.com, JAKARTA - Penggugat mendatangkan saksi ahli mengenai konsumen untuk menguatkan tuntutannya terhadap PT Honda Prospek Motor terkait kantong udara yang gagal mengembang saat kecelakaan.
Kuasa hukum penggugat Iskandar Zulkarnain mengatakan konsumen selalu menjadi pihak yang lemah saat menuntut kompensasi atas kerugian yang diderita. Pihaknya ingin menyampaikan beberapa poin penting Undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait perkara tersebut.
"Kami ingin menegaskan melalui keterangan ahli pelaku usaha yang mendapatkan beban pembuktian mengenai adanya kecacatan produknya, bukan konsumen," kata Iskandar kepada Bisnis, Senin (21/9/2015).
Dia menambahkan akan kembali mengajukan saksi ahli tambahan dari teknisi otomotif. Keterangan tersebut untuk menunjukkan bahwa kecelakaan yang dialami sudah memenuhi persyaratan kembang kantong udara.
Saksi ahli penggugat Zainal Simanjuntak berpendapat pelaku usaha tetap harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang ditimbulkan terkait penggunaan barang maupun jasa yang diperdagangkan.
Anggota Komisi III Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tersebut menekankan pelaku usaha wajib memproduksi barang dan jasa yang memenuhi unsur keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
"Kalau terjadi masalah pada produk dan merugikan, konsumen berhak mendapatkan kompensasi dari pelaku usaha," kata Zainal dalam persidangan, Selasa (8/9/2015).
Dia menuturkan UU Perlindungan Konsumen disahkan guna melindungi konsumen dan pelaku usaha yang mempunyai iktikad baik. Berdasarkan Pasal 19 pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi atas kerugian.
Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang dan atau penggantian barang sejenis maupun perawatan kesehatan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika pelaku usaha bisa membuktikan kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Lebih lanjut dalam Pasal 28, pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana ketentuan di atas merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Terkait dengan sistem keamanan, lanjutnya, pelaku usaha harus menjelaskan secara detail kepada konsumen mengenai ketentuan penggunaan maupun fungsinya. Penjelasan tersebut bisa secara lisan maupun keterangan tertulis dalam poster, iklan, atau bentuk promosi lain.
Zainal menambahkan pelaku usaha harus segera melakukan investigasi terhadap produknya ketika ditemukan indikasi cacat produksi. Jika terdapat kesalahan secara masal, perlu dilakukan penarikan produk untuk melindungi konsumen.
Pihaknya menilai banyak produk dari negara lain yang belum terstandardisasi secara nasional menyebabkan risiko malfungsi jika diterapkan. Terlebih setiap negara mempunyai standar masing-masing sesuai dengan iklim maupun kondisi teritorialnya.
"Dalam bidang otomotif, saat ini baru ban dan pelek yang sudah mempunyai SNI [Standar Nasional Indonesia]," ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum PT Honda Prospect Motor Hamonangan Harahap memilih untuk tidak berkomentar mengenai keterangan ahli yang diajukan penggugat. Semua keterangan yang diucapkan merupakan hak ahli yang harus dihormati.
"Besok juga masih saksi dari penggugat, nanti saat kami mengajukan ahli saja," kata Harahap.
Dia berencana mengajukan saksi ahli dari konsumen dan teknisi resmi Honda. Namun, mengenai nama maupun jumlahnya masih akan dibicarakan dengan prinsipal.
Perkara dengan No. 80/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL tersebut dilanjutkan pada 15 September 2015 untuk pemeriksaan ahli. Namun, ahli penggugat urung diperiksa karena belum melengkapi daftar riwayat hidup dan surat tugas.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang besok (22/9/2015).
Kantong Udara Tak Mengembang, Konsumen Tuntut Honda Prospect Motor
Penggugat mendatangkan saksi ahli mengenai konsumen untuk menguatkan tuntutannya terhadap PT Honda Prospek Motor terkait kantung udara yang gagal mengembang saat kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

15 menit yang lalu
Banking Sector Eyes Recovery in H2 2025 Despite Margin Pressures

47 menit yang lalu
Ramalan Terbaru Saham ANTM, PTBA, TINS Jelang Guyur Dividen Jumat (11/7)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 menit yang lalu
Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang Usai PDIP Tolak Timnas Israel ke RI

20 menit yang lalu
Bareskrim Tangkap 4 Polisi di Nunukan Terkait Penyelundupan Sabu

34 menit yang lalu
Hasto Pegal-pegal Tulis Pledoi, Lawan Surat Tuntutan Jaksa 1.300 Halaman
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
