Kabar24.com, JAKARTA -- KPK akan menunggu kepastian hukum berupa putusan pengadilan terhadap mantan menteri agama Suryadharma Ali yang menyebut nama mantan wakil presiden Boediono dan presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri serta sejumlah nama lain sebagai bagian dari penerima kuota haji tahun 2012.
Nama-nama tersebut disampaikan Suryadharma dalam pembacaan eksepsinya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9/2015).
"Pengembangan kasus ini akan selalu didasari adanya putusan pengadilan terhadap SDA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap." ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji ketika dihubungi, Senin (7/9/2015).
Putusan pengadilan diperlukan, karena itu nama-nama yang disebutkan Suryadharma Ali belum bisa dipastikan turut bertanggungjawab selama belum ada keputusan dari pengadilan.
Untuk memastikan nama-nama yang disebutkan Suryadharma Ali dalam pembacaan eksepsinya tersebut diperlukan penyelidikan dan perlu pembuktian. "Kan perlu pembuktian." tambah Indryanto.
Beberapa nama yang disebut Suryadharma Ali sebagai penerima sisa kuota tersebut.
Dalam eksepsinya, SDA menyatakan, "Paspampres Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak 2 orang, keluarga SDA sebanyak 6 orang, dan KPK sebanyak 6 orang."