Kabar24.com, JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan perihal kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhitung mulai 1 Juli 2015.
Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mendorong penguatan rupiah dan mendukung stabilitas ekonomi makro.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin tidak mempermasalahkan jika pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji menggunakan rupiah.
"Tidak ada masalah. Memang untuk pelunasan biaya haji terbuka, bisa menggunakan dolar AS, bisa rupiah," katanya.
Menurut Menag, kemungkinan yang dimaksud dalam transaksi itu pada konteks perdagangan. Tapi kalau memang itu diberlakukan dalam pelunasan BPIH tidak masalah juga.
"Masyarakat yang memiliki mata uang dolar bisa menukarkan dulu ke rupiah lalu kemudian baru disetorkan ke bank. Sama sekali tidak berpengaruh".
Dia mengatakan pemerintah dan DPR menetapkan biaya haji setiap tahun dalam dolar AS karena lebih dari 95% penggunaan biaya haji itu dipakai di luar negeri, yaitu pembayarannya dengan mata uang dolar AS atau riyal Arab Saudi.
Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mendorong penguatan rupiah dan mendukung stabilitas ekonomi makro.
MENAG: Pelunasan Biaya Haji Bisa dengan Rupiah atau Dolar AS
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin tidak mempermasalahkan jika pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji menggunakan rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Diskusi Elsam, Komnas HAM Soroti Proses Penyelesaian Pelanggaran HAM
2 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
4 jam yang lalu