Bisnis.com, MALANG -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu melakukan sinkronisasi dan penyederhanaan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dimitrakan dengan dunia usaha seperti perizinan, kemudahan investasi, proses tender, pengelolaan aset pemerintah dan prosedur kerjasama pemerintah dan swasta.
Poin tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari apat Teknis Pengelolaan Sampah dengan para Gubernur, Walikota dan Instansi terkait pada hari ini, Kamis 25 Juni 2015 di diselenggarakan KLHK di Jakarta menindaklanjuti hasil Rapat Kabinet Terbatas pada 23 Juni 2015.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ibu kota Provinsi Jatim itu melakukan tender murni lelang tempat pemrosesan akhir (TPA) Bawono memakan waktu sangat lama yaitu 4 tahun.
“Hal ini dilakukan demi menyelanggarakan lelang yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, serta memperoleh izin DPRD sebanyak dua kali,” kata Tri Rismaharini dalam rilisnya, Jumat (26/6/2015).
Menurut Risma, pemilahan sampah sudah dimulai dari sumbernya di kota Surabaya sehingga sampah yang masuk ke TPA hanya 30%, ini sangat menghemat anggaran pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah.
Hal senada disampaikan oleh Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah dan Wali Kota Malang, H. Moch Anton serta para wakil Walikota yang hadir di pertemuan ini dimana semua mengemukakan perlunya prinsip kehati-hatian dalam lelang pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah sehingga memerlukan.
Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan membantu mengatasi masalah tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi, serta amanah dari peraturan perundang-undangan.
“Kami juga mencari terobosan sebagaimana Instruksi Presiden untuk pengelolaan Sampah akan menjadi tindaklanjut selanjutnya,” ujarnya
Disamping itu, Pemerintah pusat tetap harus mencarikan aplikasi dan solusi teknologi atau alternatif lainnya seperti memperbanyak Bank Sampah, Pusat Daur Ulang Sampah (PDU) dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam rangka waste to energy. Hasil pertemuan dengan para wali kota ini akan dibahas di tingkat Menteri dalam Rapat Menko Bidang Perekonomian.
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan di masa mendatang pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah merupakan pelaksanaan kegiatan secara fterpadu yang dikelola mulai dari sumber, ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan dari TPS ke TPA.
Pendekatan tersebut harus dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pelibatan aktif masyarakat. Tidak kalah pentingnya diharapkan peran aktif produsen (industri, distributor dan retailer) dalam melaksanakan pengelolaan sampah produk dan kemasannya secara baik
Rapat terbatas juga merekomendasiokan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membantu Pemda dalam mempermudah proses lelang tipping fee penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dilakukan dunia usaha.
Dalam rangka penggunaan teknologi tinggi untuk pengelolaan sampah oleh Pemda, pemerintah pusat perlu membuat standar teknologi pengelolaan sampah yang meliputi antara lain jenis teknologi, spesifikasi, keunggulan dan kelemahan, serta estimasi nilai investasi dan operasionalnya.
Pemerinah Pusat perlu menyusun suatu kebijakan agar pilihan-pilihan teknologi pengelolaan sampah masuk dalam e-catalog LKPP guna memudahkan proses pengadaan di daerah.
Jika dimungkinakn pengadaan dan penerapan teknologi pengelolaan sampah tanpa proses tender tetapi melalui penunjukan langsung.
Perlu adanya kebijakan yang memadukan semua peraturan untuk pengelolaan sampah secara khusus, ini bisa berupa Perpres sehingga bisa memotong rantai perijinan yang berlapis-lapis dan prosesnya lebih singkat.