Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso menegaskan dalam perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad meski terdapat pelanggaran etik, namun tidak menghilangkan pidananya.
Sebelumnya usai diperiksa Bareskrim terkait kasus Rumah Kaca Abraham Samad, Rabu (24/6/2015), kuasa hukum menyatakan berdasarkan surat pimpinan KPK yang ditandatangani Taufiequrachman Ruki, kasus Samad harus ditangguhkan lantaran pelanggaran etik.
"Kode etik tidak menggugurkan pidana. Jangan dibalik-balik, jangan ada undang-undang yang dibalik ya. Etik itu sifatnya internal, jadi silahkan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
"Kalau gitu saya bikin undang-undang untuk menyelamatkan anggota saya yang salah. Kan tidak boleh begitu dong."
Sementara itu mengenai pemeriksaan Samad, Kabareskrim mengatakan penyidik mengklarifikasi seluruh pernyataan saksi terkait adanya pertemuan yang bersangkutan petinggi PDIP di Jogjakarta dan Jakarta.
"Kan belom pernah diperiksa, itu yang ditanyakan," katanya.
Kabareskrim menambahkan, penyidik masih akan memanggil Samad guna keperluan melengkapi berkas perkara. Menurut dia berkas perkara Ketua KPK nonaktif masih belum lengkap.
"Nanti kalau sudah lengkap dikirim ke Kejaksaan Agung," katanya.
Seperti diketahui, Samad dilaporkan Direktur LSM KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari lalu ke Bareskrim. Laporan itu berdasarkan tulisan artikel "Rumah Kaca Abraham Samad" yang menuding Samad bertemu dengan para petinggi PDIP terkait pencalonan Cawapres Joko Widodo.
Dalam surat panggilan tertulis, Samad dipanggil terkait pertemuan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, sekitar bulan Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residence, kawasan SCBD serta sekitar Mei 2014 di Jakarta dan Jogjakarta.
Samad disangkakan dengan Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bareskrim Tegaskan Pelanggaran Etik Tak Gugurkan Pidana Samad
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso menegaskan dalam perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad meski terdapat pelanggaran etik, namun tidak menghilangkan pidananya.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
55 detik yang lalu
JK Resmi Jadi Ketua Umum PMI 4 Periode!
46 menit yang lalu
Ramalan Shio Tahun Ular Kayu 2025: Tikus, Kerbau, dan Kelinci Beruntung
1 jam yang lalu