Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menyiapkan draft revisi terhadap undang-undang KPK yang akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.
Dalam waktu dekat, rivisi undang-undang tersebut akan masuk dalam pembahasan antara pemerintah dan komisi III DPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyiapkan draft rivisi undang-undang KPK yang tidak melemahkan KPK, untuk diusulkan dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi III DPR nanti.
"Maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan draft revisi undang-undang KPK yang isinya tidak melemahkan KPK," tutur Ruki saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6).
Dia menambahkan, jika dalam pembahasan rivisi undang-undang KPK antara pemerintah dan Komisi III DPR nanti, banyak usulan atau konsep yang lebih dominan melemahkan bahkan mengurangi semua kewenangan KPK, maka Ruki menegaskan bahwa pihaknya akan menolak hal tersebut.
"Setiap konsep yang mengandung tujuan untuk pelemahan dan pengurangan kewenangan (KPK) harus kita tolak," tukasnya.
KPK Siapkan Draft Revisi UU Tak Ada Pelemahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menyiapkan draft revisi terhadap undang-undang KPK yang akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium