Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih bergaris hitam, Samad datang ke Bareskrim pukul 10.27 WIB didampingi sejumlah kuasa hukumnya seperti Saor Siagian dan Bahrain. Sebelum memasuki gedung Bareskrim, Samad sempat memberikan pernyataan di hadapan awak media.
"Hari ini saya dapat panggilan. Walau dalam panggilan itu saya tidak mengerti maksudnya ini adalah sebuah rekayasa," katanya sesaat sebelum masuk ke Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Samad menilai kasus yang menimpanya adalah sebuah upaya kriminalisasi saat dirinya menjabat Ketua KPK. Menurut dia apa yang termuat dalam surat panggilan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki dasar.
"Tapi sebagai warga negara yang baik, saya harus mematuhi hukum. Tentu harus patuhi atas panggilan ini sehingga saya datang hari ini," katanya.
Dalam surat panggilannya tertulis, Samad dipanggil terkait pertemuan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, sekitar bulan Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residence, kawasan SCBD serta sekitar Mei 2014 di Jakarta dan Jogjakarta.
Pertemuan dipandang sebagai suatu pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, Samad dilaporkan Direktur LSM KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari lalu ke Bareskrim. Laporan berdasarkan tulisan artikel 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang menuding Samad bertemu dengan para petinggi PDIP terkait pencalonan Cawapres Joko Widodo.
Datangi Bareskrim, Samad Sebut Kasusnya Rekayasa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Andhina Wulandari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
49 menit yang lalu