Kabar24.com,PEKANBARU - Polda Riau menangkap enam warga negara Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing dengan dua kapal di perairan Bengkalis, Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo mengatakan pihaknya menyita dua unit kapal yakni KM.No.JHF.7039 B dan KM.No JHF 6489 B serta ratusan kilogram ikan sebagai barang bukti.
Enam warga Malaysia yang ditetapkan tersangka itu yakni Abdul Rahim, Bakar bin Yakub, M Safari bin Buntal,Tan Yong Hua, Yeong Song, Rusli bin Kamis.
"Saat petugas melakukan patroli, ditemukan dua kapal yang diduga melakukan pengambilan ikan di perairan Bengkalis".
Guntur menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat menangkap ikan di perairan Bengkalis lantaran ikan di perairan Malaysia minim.
Tersangka dijerat melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp20 miliar.
“Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia. Hal ini dilakukan untuk mengetahui identitas lengkap para tersangka," ujarnya.
Polisi Tangkap 6 Warga Malaysia Curi Ikan di Perairan Bengkalis
Polda Riau menangkap enam warga negara Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing dengan dua kapal di perairan Bengkalis, Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal Abdel Nasser P.
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
59 menit yang lalu
Pengamat Sebut 3 Alasan Masyarakat RI Masih Terima Dinasti Politik
1 jam yang lalu