Kabar24.com, JAKARTA—Instruksi Presiden No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang diluncurkan Presiden Jokowidodo hari ini, Selasa (26/5/2015) sebagian besar merupakan upaya perbaikan sistem birokrasi melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi agar lebih transparan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan penekanan utama Impres tersebut adalah pada upaya pencegahan korupsi. Upaya pencegahan tersebut dilakukan melalui kewajiban pelaporan dan publikasi secara daring terhadap perkembangan kegiatan di Kementerian/Lembaga.
“Sebagian besar instruksinya adalah soal sistem, terutama penerapan teknologi informasi dan komunikasi demi transparansi. Karena yang dibangun adalah sistem pencegahan, maka harus melaporkan perkembangan, harus melaporkan apa yang sudah dilakukan dalam hal mencegah praktek korupsi,” katanya, Selasa (26/5/2015).
Untuk itu, menurutnya setiap Kementerian/Lembaga yang kepadanya Impres ini ditujukan wajib menyiapkan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi guna menjadi instrumen pemantauan bagi jalannya kegiatan.
“Targetnya membuat penyimpangan seminimum mungkin melalui sistem pencegahan. Dan pencehagan sendiri kan memberikan informasi apa yang harus ditindak oleh penegak hukum,” katanya.
Instruksi dalam Impres No. 7/2015 ini ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia.
Impres ini merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah No 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.
Di dalam Impres No. 7/2015 ini dirumuskan 96 butir Aksi PPK yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2015. Masing-masing Aksi PPK 2015 tersebut diuraikan secara rinci, yaitu mencakup: (i) nama aksi atau kegiatan yang akan dilaksanakan; (ii) lembaga/instansi penanggung jawab aksi; (iii) lembaga/instansi yang terkait dalam pelaksanaan aksi; (iv) kriteria keberhasilan aksi; dan (v) ukuran keberhasilan aksi.
Sebagai contoh, Aksi No. 53, yaitu (i) transparansi penerimaan negara bukan pajak di bidang sumber daya alam. Penanggung jawabnya (ii) Kementerian Keuangan. Instansi lain yang terkait (iii) meliputi Kementerian ESDM, Kementerian LH dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan BPKP.
Sementara itu, kriteria keberhasilan aksi ini (iv) masyarakat dapat mengakses informasi tentang jumlah penerimaan negara bukan pajak di bidang sumber daya alam. Lalu ukuran keberhasilan aksi (v) terpublikasikannya jumlah penerimaan negara bukan pajak di bidang sumber daya alam yang telah diaudit, di website Kementerian Keuangan dan instansi yang terkait.