Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan RA (Robbi eAbbas), tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial RA, menjalankan aksinya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
"Saya sampaikan memang hanya dilakukan sendiri," katanya saat berbincang dengan awak media di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Menurut dia dalam menjalankan aksinya, pelaku sangat menjaga kerahasiaan agar tidak dapat terendus pihak lain. Sehingga kepolisian kesulitan mengungkap prostitusi yang sudah berjalan hingga tiga tahun ini.
"Karena diprioritaskan kerahasiaan, jadi tidak gampang mengungkapnya sangat eksklusif sekali," katanya.
Sementara itu, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP lantaran memberikan kesempatan mempermudah praktik perbuatan pencabulan. Kemudian, Pasal 506 mengambil keuntungan dari pencabulan yaitu mucikari dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara.
Menurut Wahyu berdasarkan pasal tersebut harus digali mucikari, adapun artis berinisial AA akan dijadikan saksi. "Untuk sementara perempuan jadikan saksi, sesuai pasal pokok yang diterapkan," katanya.
"Saya sampaikan proses penyidikan masih menelusuri profesi pelaku bukan perempuan atau pengguna."
PROSTITUSI ONLINE: Polisi Sulit Ungkap Bisnis Pelacuran Robbie
Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan RA (Robbi eAbbas), tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial RA, menjalankan aksinya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

45 menit yang lalu
Ada yang Diam-Diam Lawan Arus di Saham PGN (PGAS)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
